ADOPSI AMAN

Hindari Penipuan

Adopsi hewan harusnya membahagiakan, bukan merugikan. Beberapa menit membaca ini melindungi Anda dari penipu.

🔑

Aturan Emas

Adopsi dari pemberi pribadi 100% GRATIS. Siapa pun yang meminta transfer, DP, atau "ongkos kirim hewan" sebelum Anda bertemu hewannya — itu penipu. Jangan kirim uang.

Pengecualian sah satu-satunya: Mitra Rescue Terverifikasi boleh meminta penggantian biaya perawatan (mis. medis, pakan, penampungan) secara transparan & sesuai kesepakatan — penggantian biaya, bukan jual-beli. Mintalah kuitansi/rincian. Lihat Pasal 3.

🚩 Tanda-tanda penipuan

  • Minta transfer, DP, atau ongkos kirim hewan dari luar kota sebelum bertemu.
  • Mendesak buru-buru ("banyak yang minat", "transfer sekarang atau hangus").
  • Menolak video call, menolak ditemui, atau tak mau menunjukkan hewannya secara langsung.
  • Minta data kartu, OTP, atau kode bank — AdopsiKu & pemberi asli tidak akan pernah memintanya.
  • Mengaku dari "kurir/ekspedisi hewan" dan minta biaya kandang/vaksin/asuransi via transfer.
  • Mengaku atas nama AdopsiKu dan meminta pembayaran — kami tidak pernah memproses pembayaran apa pun.

✅ Cara adopsi yang aman

  • Jangan transfer uang ke pemberi pribadi — adopsi pribadi selalu gratis.
  • Video call dulu dan minta lihat hewan secara langsung sebelum sepakat.
  • Bertemu di tempat ramai & aman, dan ajak teman/keluarga.
  • Bagikan nama kota saja dulu; berikan alamat lengkap hanya setelah Anda percaya.
  • Untuk Mitra Rescue: minta kuitansi/rincian penggantian biaya perawatan (medis, pakan, penampungan), dan bayar langsung (bukan via perantara).
  • Merasa janggal? Gunakan tombol "Laporkan" di setiap postingan — tim kami meninjau dengan serius.

Terlanjur kirim uang? Lakukan ini segera

Semakin cepat, semakin besar peluang dana bisa ditahan.

  1. Hubungi bank Anda sekarang — minta penahanan/penarikan kembali (recall) transfer dan blokir rekening tujuan bila memungkinkan.
  2. Laporkan ke polisi — datang ke SPKT terdekat, atau lapor daring ke patrolisiber.id (penipuan online = Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat 1 UU ITE). Anda juga bisa adukan rekening ke cekrekening.id (Kominfo).
  3. Simpan semua bukti — tangkapan layar chat, bukti transfer, nomor rekening, dan link postingan.
  4. Laporkan ke kami lewat tombol "Laporkan" pada postingan atau email official.adopsiku@gmail.com — kami akan hapus postingan & tangguhkan akun penipu, dan bantu menyediakan data untuk aparat.

Catatan jujur: AdopsiKu tidak pernah memproses atau memegang uang, sehingga kami tidak dapat mengembalikan dana. Pemulihan dana ditempuh melalui bank dan aparat penegak hukum. Inilah mengapa tidak mengirim uang adalah perlindungan terbaik.