← Kembali / Back / Назад

📄 Syarat & Ketentuan

| Terms & Conditions | Условия & Правила

AdopsiKu • Versi 2.4 • Berlaku sejak / Effective from / Действует с: 9 Juni 2026

🤝 Platform Komunitas — Bukan Marketplace

Community platform — not a marketplace • Платформа сообщества — не маркетплейс

AdopsiKu tidak memungut biaya apapun dan tidak memproses pembayaran. Pemberi pribadi: 0 rupiah. Mitra Rescue Terverifikasi boleh meminta penggantian biaya perawatan (mis. medis, pakan, penampungan) langsung dari adopter (di luar platform), sesuai kesepakatan & transparan — penggantian biaya, bukan jual-beli.
AdopsiKu charges no fees and processes no payments. Private givers: free. Verified Rescue Partners may request care-cost reimbursement (e.g. medical, food, shelter) directly from adopters (off-platform), by transparent agreement — a reimbursement, not a sale.

Dasar Hukum: KUHPerdata Pasal 1320 (syarat sah perjanjian), 1338 (asas kebebasan berkontrak); UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; UU No. 5 Tahun 1990 jo. PP No. 7 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026), khususnya Pasal 337–339.

Pasal 1 Definisi

  • AdopsiKu / Platform — Platform digital berbasis komunitas yang dapat diakses di adopsiku.com, berfungsi mempertemukan Pemberi dan Adopter hewan peliharaan di Indonesia, dioperasikan secara nirlaba.
  • Pengguna — Setiap pihak yang mengakses atau menggunakan Platform, baik sebagai Pemberi, Adopter, maupun pengunjung biasa.
  • Pemberi — Pihak yang memasang Listing, terdiri atas dua kategori: Pemberi Pribadi atau Mitra Rescue Terverifikasi.
  • Pemberi Pribadi — Individu yang menyerahkan hewan peliharaan miliknya sendiri untuk diadopsi.
  • Mitra Rescue Terverifikasi — Organisasi penyelamatan hewan (yayasan, perkumpulan, komunitas terstruktur) yang telah mendaftar melalui Platform dan diberi status terverifikasi secara administratif oleh AdopsiKu berdasarkan informasi yang dideklarasikan organisasi tersebut. Status verifikasi bersifat administratif (bukan inspeksi fisik atau audit operasional) dan bukan merupakan jaminan AdopsiKu atas kredibilitas, legalitas, kelayakan operasional, atau praktik Mitra. Ditandai dengan badge "✅ Mitra Rescue Terverifikasi".
  • Adopter — Pihak yang menyatakan minat dan/atau menyelesaikan proses adopsi hewan dari Pemberi.
  • Listing — Iklan hewan yang dipasang oleh Pemberi di Platform.
  • Adopsi — Pengalihan hak pemeliharaan hewan dari Pemberi kepada Adopter; bukan jual-beli.
  • Biaya Penggantian Perawatan — Penggantian sebagian/seluruh biaya perawatan hewan yang ditanggung Mitra Rescue Terverifikasi, antara lain biaya medis (sterilisasi, vaksinasi, microchip, deworming, pemeriksaan/pengobatan), pakan, serta penampungan/kandang. Besaran, cara, dan waktu pembayaran berdasarkan kesepakatan antara Mitra dan adopter (lihat Pasal 3.3), dengan prinsip bahwa pembayaran ini merupakan penggantian biaya/donasi untuk menutup biaya perawatan, bukan harga jual hewan.

Pasal 2 Sifat & Peran Platform

  • 2.1AdopsiKu adalah layanan pertemuan (introduction service) antara Pemberi dan Adopter, bukan pihak dalam perjanjian adopsi.
  • 2.2AdopsiKu tidak memproses pembayaran dalam bentuk apapun. Tidak ada aliran dana antara Pengguna yang melewati AdopsiKu. AdopsiKu bukan Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia.
  • 2.3AdopsiKu tidak memverifikasi kebenaran isi Listing maupun kondisi aktual hewan, dan tidak menjamin hasil adopsi.
  • 2.4AdopsiKu tidak menetapkan prosedur adopsi yang baku. Seluruh kebijakan — kriteria calon adopter, tahapan seleksi, keputusan akhir — sepenuhnya milik Pemberi.
  • 2.5AdopsiKu menerapkan prosedur notice and takedown: laporan penyalahgunaan akan ditindaklanjuti sesegera mungkin atas pertimbangan operasional AdopsiKu, tanpa jangka waktu yang dijamin.
  • 2.6AdopsiKu memiliki diskresi penuh untuk menerima, menolak, atau menghapus Listing dan akun Pengguna, dengan atau tanpa pemberitahuan, dengan atau tanpa alasan.
  • 2.7AdopsiKu bukan pelaku usaha yang menjual barang atau jasa kepada konsumen. Adopsi hewan melalui Platform bukan transaksi konsumen sebagaimana dimaksud UU No. 8 Tahun 1999 karena tidak ada jual-beli dan AdopsiKu tidak memungut biaya; hubungan antara Pemberi dan Adopter bukan hubungan pelaku usaha–konsumen.

Pasal 3 Kebijakan Biaya — Dua Jalur

AdopsiKu menerapkan dua jalur kebijakan biaya yang berbeda, tergantung kategori Pemberi:

3.1 Tarif Platform

AdopsiKu tidak memungut biaya apapun dari Pengguna — tidak ada biaya pendaftaran, biaya iklan, biaya pencocokan, komisi, fee per transaksi, atau biaya dalam bentuk apapun. AdopsiKu tidak akan pernah meminta informasi pembayaran.

3.2 Pemberi Pribadi — Wajib Gratis

Pemberi Pribadi dilarang mutlak meminta, mensyaratkan, atau mengkondisikan imbalan finansial dalam bentuk apapun kepada Adopter. Termasuk yang dilarang:

  • "Uang jaminan", "ganti rugi", "uang adopsi", "uang vaksin", "uang steril", "uang kandang", "ongkos kirim";
  • Permintaan donasi atau "donasi adopsi" yang dijadikan syarat;
  • Imbalan dalam bentuk barang, jasa, atau bentuk lain yang setara nilai uang.

Pengecualian: pemberian sukarela dari Adopter kepada Pemberi Pribadi setelah serah-terima hewan, yang tidak diminta, tidak disyaratkan, dan tidak dikondisikan oleh Pemberi.

3.3 Mitra Rescue Terverifikasi — Penggantian Biaya Perawatan

Mitra Rescue Terverifikasi diperbolehkan menetapkan Biaya Penggantian Perawatan (kadang disebut "biaya adopsi") sebagai penggantian sebagian/seluruh biaya perawatan hewan — antara lain sterilisasi, vaksinasi, pengobatan, pakan, dan penampungan. Biaya ini bersifat penggantian biaya/donasi, bukan harga jual hewan, dan tunduk pada ketentuan berikut:

  • Berdasarkan kesepakatan — besaran, cara, dan waktu pembayaran ditetapkan atas kesepakatan antara Mitra dan Adopter;
  • Pembayaran langsung Adopter ↔ Mitra Rescue, di luar Platform tanpa keterlibatan AdopsiKu. AdopsiKu tidak menjadi pihak, escrow, perantara, maupun penjamin, dan tidak bertanggung jawab atas perselisihan terkait pembayaran;
  • Transparan — Mitra wajib menyampaikan ada/tidaknya biaya beserta kisaran dan peruntukannya secara jujur sejak awal, sebelum Adopter mengajukan. Adopter bebas menyetujui atau menolak;
  • Wajar & anti-komersialisasi — biaya wajib wajar dan semata menutup biaya perawatan, bukan keuntungan dari penjualan, perdagangan, atau pengembangbiakan;
  • Disebut sebagai "Biaya Penggantian Perawatan" atau istilah sejenis — bukan "harga" atau penjualan hewan.

Mitra Rescue dapat (atas kebijakannya) membebaskan atau mengurangi penggantian ini bagi Adopter yang kurang mampu. Penggantian biaya bukan syarat mutlak adopsi. AdopsiKu berhak menghapus iklan dan mencabut status Mitra bila ditemukan penyalahgunaan.

3.4 Konsekuensi Ketidakpatuhan

Pelanggaran terhadap Pasal 3.2 (Pemberi Pribadi yang menarik imbalan) dapat menjadi dasar penghapusan Listing dan/atau penangguhan akun terkait.

Untuk Mitra Rescue Terverifikasi, pelanggaran terhadap ketentuan wajib Pasal 3.3 (mis. menyamarkan penjualan, perdagangan komersial, atau pengembangbiakan untuk keuntungan sebagai adopsi, atau menetapkan biaya yang tidak wajar melampaui penggantian biaya perawatan) dapat menjadi dasar peninjauan ulang status verifikasi oleh AdopsiKu, dengan terlebih dahulu dikomunikasikan kepada Mitra terkait. AdopsiKu memiliki diskresi penuh atas keputusan ini, namun tidak bertindak sebagai pengawas operasional Mitra dan tidak menjamin praktik Mitra di luar Platform.

Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran hukum (penipuan, perdagangan ilegal, atau penyalahgunaan istilah adopsi untuk transaksi komersial yang dilarang peraturan perundang-undangan), AdopsiKu berhak meneruskan informasi yang dimilikinya kepada pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 4 Kewajiban Pemberi

  • 4.1Memberikan informasi yang jujur dan akurat mengenai kondisi fisik, riwayat kesehatan, status vaksinasi, sterilisasi, dan perilaku hewan.
  • 4.2Memastikan hewan dalam kondisi layak dan tidak menderita sebelum diserahkan kepada Adopter.
  • 4.3Mematuhi kebijakan biaya sesuai Pasal 3.
  • 4.4Berhak menetapkan persyaratan non-finansial yang wajar bagi calon Adopter (mis. wajib video call bulanan, larangan dipelihara di apartemen, wajib lapor kondisi pasca-adopsi).
  • 4.5Berhak menolak calon Adopter tanpa harus memberikan alasan.
  • 4.6Bertanggung jawab atas keakuratan informasi dalam Listing. Informasi palsu/menyesatkan merupakan pelanggaran ketentuan ini dan berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
  • 4.7Segera memperbarui atau menghapus Listing apabila hewan sudah berhasil diadopsi atau tidak lagi tersedia.
  • 4.8Menjamin bahwa hewan yang diiklankan bukan satwa liar yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, PP No. 7 Tahun 1999, dan daftar CITES/KLHK. Pelanggaran merupakan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
  • 4.9Menjamin memiliki hak penuh untuk mengalihkan pemeliharaan hewan tersebut (hewan bukan milik pihak lain, tidak hilang dari rumah orang lain, tidak dalam sengketa).
  • 4.10Memiliki hak penuh dan mutlak untuk memberikan atau tidak memberikan hewannya kepada calon Adopter manapun, kapanpun, dengan atau tanpa alasan — termasuk setelah menerima permohonan adopsi. Proses adopsi baru mengikat setelah serah-terima fisik dilakukan.

Pasal 5 Kewajiban Adopter

  • 5.1Memelihara hewan dengan penuh tanggung jawab, memberikan pakan, perawatan, dan kasih sayang yang layak sesuai kebutuhan spesies.
  • 5.2Dilarang keras menjual, memindahtangankan untuk keuntungan finansial, menelantarkan, atau menyerahkan hewan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemberi.
  • 5.3Memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan Pemberi dalam Listing, sebelum dan sesudah adopsi.
  • 5.4Membawa hewan ke dokter hewan apabila menunjukkan tanda sakit atau cedera.
  • 5.5Apabila tidak lagi mampu merawat hewan, wajib menghubungi Pemberi terlebih dahulu untuk mengembalikan hewan atau menemukan solusi bersama sebelum mencari adopter lain.
  • 5.6Memberikan persetujuan tindak lanjut (follow-up) kepada Pemberi selama 6 (enam) bulan pertama pasca-adopsi, dalam bentuk foto, video call, atau kunjungan singkat — sesuai permintaan wajar Pemberi.
  • 5.7Mematuhi UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 serta Pasal 337–339 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku 2 Januari 2026 — penelantaran atau penganiayaan hewan diancam pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp 50 juta.
  • 5.8Mengisi formulir verifikasi adopter secara jujur dan lengkap. Data palsu merupakan pelanggaran ketentuan ini dan berpotensi melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Pasal 6 Mitra Rescue Terverifikasi

  • 6.1AdopsiKu menyediakan halaman profil khusus dan badge "✅ Mitra Rescue Terverifikasi" bagi organisasi penyelamatan hewan yang telah diundang dan diverifikasi.
  • 6.2Verifikasi diberikan atas diskresi penuh AdopsiKu, dengan mempertimbangkan: keberadaan organisasi yang nyata (lokasi, kontak resmi, identitas pengurus), riwayat kegiatan penyelamatan, dan reputasi komunitas.
  • 6.3Mitra Rescue Terverifikasi diperbolehkan menerima Biaya Penggantian Perawatan sesuai Pasal 3.3.
  • 6.4Mitra Rescue sepenuhnya bertanggung jawab atas: proses adopsi, screening adopter, kesehatan dan kesejahteraan hewan yang mereka rawat, kebenaran informasi dalam Listing, dan kepatuhan terhadap Pasal 3.
  • 6.5AdopsiKu bukan afiliasi hukum dari Mitra Rescue manapun. Segala tanggung jawab hukum yang timbul dari kegiatan rescue, perawatan, dan adopsi hewan sepenuhnya berada pada Mitra Rescue yang bersangkutan.
  • 6.6AdopsiKu berhak menangguhkan atau mencabut status Mitra Rescue sewaktu-waktu apabila organisasi melanggar ketentuan ini atau atas pertimbangan operasional lain.

Pasal 7 Larangan

7.1 Menjual atau memperdagangkan hewan melalui platform ini
7.2 Pemberi Pribadi meminta, mensyaratkan, atau menerima imbalan finansial dalam bentuk apapun (lihat Pasal 3.2)
7.3 Mitra Rescue menyamarkan penjualan untuk keuntungan, perdagangan komersial, atau pengembangbiakan sebagai adopsi — mis. menggunakan istilah "harga" atau menetapkan biaya yang mengambil keuntungan, melampaui penggantian biaya perawatan yang wajar (lihat Pasal 3.3)
7.4 Memasang iklan satwa liar yang dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990, PP No. 7 Tahun 1999, dan daftar CITES/KLHK — ancaman pidana hingga 5 tahun penjara
7.5 Mencantumkan informasi palsu atau menyesatkan tentang kondisi hewan
7.6 Menggunakan platform untuk tujuan selain adopsi hewan peliharaan (mis. breeding komersial, perdagangan, riset)
7.7 Memasang iklan hewan yang diperoleh secara ilegal, hasil curian, atau dari penangkaran tanpa izin
7.8 Tindakan yang melanggar ketentuan kesejahteraan hewan menurut hukum Indonesia
7.9 Menggunakan identitas palsu, mengisi data tidak benar, atau menyalahgunakan akun pengguna lain
7.10 Spam, scraping, automated abuse, atau upaya merusak Platform
7.11 Menggunakan konten Platform untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari AdopsiKu

Pasal 8 Tanggung Jawab & Pembatasan

  • 8.1Platform disediakan "sebagaimana adanya" (as-is) tanpa jaminan apapun, baik tersurat maupun tersirat, mengenai kebenaran konten Listing, kondisi aktual hewan, kelayakan Pemberi/Adopter, maupun hasil adopsi.
  • 8.2Sepanjang diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, AdopsiKu tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul dari: (a) penggunaan Platform; (b) interaksi antar-Pengguna; (c) kondisi atau perilaku hewan setelah adopsi; (d) keputusan adopsi atau penolakan adopsi oleh Pemberi.
  • 8.3Pengguna membebaskan dan mengganti rugi (indemnify) AdopsiKu, pengelolanya, dan afiliasinya dari klaim pihak ketiga yang timbul akibat pelanggaran Pengguna terhadap Syarat ini atau hukum yang berlaku.
  • 8.4AdopsiKu akan menyerahkan data Pengguna kepada aparat penegak hukum apabila diwajibkan oleh hukum atau dalam rangka penyidikan tindak pidana.
  • 8.5AdopsiKu adalah platform komunitas yang bersifat pasif — semata papan pengumuman yang menampilkan Listing dari Pengguna. AdopsiKu tidak melakukan verifikasi, penyaringan, kurasi, maupun penjaminan atas kebenaran Listing, kondisi/kesehatan hewan, foto, atau identitas, niat, dan kelayakan Pengguna mana pun. AdopsiKu tidak pernah menjadi pihak dalam proses adopsi dan tidak bertanggung jawab dalam bentuk apa pun atas Listing yang dipasang maupun akibat dari interaksi atau adopsi. Seluruh tanggung jawab — termasuk memeriksa kebenaran informasi, memverifikasi lawan pihak, menilai kondisi hewan, serta menjaga keamanan pertemuan dan serah-terima — sepenuhnya berada pada masing-masing Pengguna (Pemberi dan Adopter). (Penandaan "Mitra Rescue Terverifikasi" pada Pasal 6 hanya penandaan komunitas terbatas atas keberadaan organisasi, bukan jaminan atas Listing, hewan, atau perilaku Mitra.)

Pasal 9 Moderasi & Penangguhan Akun

  • 9.1AdopsiKu berhak menghapus Listing dan menangguhkan atau menutup akun Pengguna sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan, apabila terdapat: pelanggaran Syarat ini; indikasi penipuan, perdagangan hewan, atau penyiksaan; laporan kredibel dari Pengguna lain; perintah aparat penegak hukum; pertimbangan keselamatan komunitas.
  • 9.2Pengguna yang akunnya ditangguhkan dapat mengajukan banding melalui email resmi AdopsiKu di official.adopsiku@gmail.com. AdopsiKu dapat (namun tidak wajib) meninjau permohonan banding atas kebijaksanaannya sendiri, tanpa jangka waktu yang dijamin, dan tidak terikat untuk memulihkan akun.
  • 9.3Penangguhan atau penutupan akun tidak menghapus kewajiban yang telah timbul, dan tidak mengurangi hak AdopsiKu untuk menempuh upaya hukum atas pelanggaran serius.

Pasal 10 Pelaporan & Penyelesaian Sengketa

  • 10.1Pelanggaran ketentuan ini dilaporkan melalui tombol "Laporkan" pada setiap halaman Listing. Laporan ditinjau sesuai prosedur Pasal 2.5, tanpa jangka waktu yang dijamin.
  • 10.2Pengguna dianjurkan tidak menggunakan media sosial sebagai sarana awal pelaporan, untuk menjaga akurasi informasi dan menghindari pelanggaran Pasal 27A UU ITE (pencemaran nama baik).
  • 10.3Sengketa antara Pengguna diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai, para pihak sepakat memilih domisili hukum tetap di Pengadilan Negeri Denpasar berdasarkan hukum Republik Indonesia.

Pasal 11 Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022)

Pengendali Data Pribadi: AdopsiKu (adopsiku.com). Permintaan terkait data pribadi dan privasi dapat dikirim ke official.adopsiku@gmail.com, atau lihat halaman Hapus Data Saya.

  • 11.1Data yang dikumpulkan: (a) Akun — email, nama, foto profil dari Google/Facebook OAuth; (b) Listing — informasi hewan, foto/video, nama kontak, nomor WhatsApp/Telegram, kota; (c) Permohonan adopsi — nama, alamat, jawaban formulir verifikasi; (d) Teknis — alamat IP, jenis perangkat, log akses, cookies sesi.
  • 11.2Tujuan pemrosesan: mempertemukan Pemberi dan Adopter, verifikasi identitas dalam proses adopsi, pencegahan penipuan, pengiriman email transaksional (notifikasi permohonan, follow-up, peringatan kedaluwarsa), publikasi listing ke kanal media sosial AdopsiKu (sesuai Pasal 12), analitik agregat (Plausible), dan keamanan platform.
  • 11.3Dasar hukum pemrosesan: persetujuan eksplisit (saat pendaftaran/pengisian formulir), pelaksanaan layanan platform, dan kepentingan sah AdopsiKu untuk mencegah penyalahgunaan.
  • 11.4Retensi data: data Listing dan permohonan adopsi disimpan selama Listing aktif dan untuk jangka waktu yang wajar setelahnya guna keperluan verifikasi dan pencegahan penipuan. Anda dapat menghapus akun beserta seluruh data terkait kapan saja melalui Dashboard (efek seketika) atau dengan menghubungi kami (diproses dalam 30 hari), kecuali data yang wajib disimpan untuk kepatuhan hukum atau penyidikan yang sedang berjalan.
  • 11.5Hak Subjek Data: akses, koreksi, penghapusan, pembatasan pemrosesan, portabilitas data, dan penarikan persetujuan. Permintaan diajukan melalui official.adopsiku@gmail.com atau halaman Hapus Data Saya, dan akan dipenuhi sesuai ketentuan UU No. 27 Tahun 2022.
  • 11.6AdopsiKu tidak menjual, menyewakan, atau membagikan data pribadi kepada pihak ketiga untuk tujuan komersial. Pemrosesan oleh prosesor data pihak ketiga (Resend untuk email, Plausible untuk analitik, penyedia hosting) dilakukan berdasarkan perjanjian kerahasiaan.
  • 11.7Data dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan perintah resmi yang sah atau dalam rangka penyidikan tindak pidana (Pasal 8.4).

Pasal 12 Konten Pengguna & Lisensi

  • 12.1Pengguna menjamin memiliki hak penuh atas konten yang diunggah (foto, video, teks) — baik karena merupakan karya sendiri maupun karena telah memperoleh izin dari pemegang hak.
  • 12.2Dengan mengunggah konten ke Platform, Pengguna memberikan AdopsiKu lisensi non-eksklusif, gratis, dan dapat dialihkan secara terbatas untuk menampilkan, mengindeks, dan mempublikasikan konten tersebut di Platform dan kanal media sosial resmi AdopsiKu, semata-mata untuk tujuan promosi adopsi hewan.
  • 12.3Lisensi berakhir saat Pengguna menghapus Listing. AdopsiKu akan menurunkan konten dari Platform secara otomatis. Penurunan dari kanal media sosial AdopsiKu akan dilakukan sesegera mungkin atas pertimbangan operasional, tanpa jangka waktu yang dijamin.
  • 12.4AdopsiKu tidak mengklaim hak milik intelektual atas konten Pengguna.
  • 12.5Apabila konten memuat orang yang dapat dikenali (wajah, suara), Pengguna menjamin telah memperoleh persetujuan orang tersebut untuk perekaman dan penayangan sesuai Pasal 12.2. Untuk orang berusia di bawah 18 tahun, persetujuan wajib diberikan oleh orang tua atau wali. Pengguna membebaskan AdopsiKu dari tuntutan pihak ketiga yang timbul akibat tidak adanya persetujuan tersebut.
  • 12.6Lisensi pada Pasal 12.2 juga berlaku atas konten yang Pengguna (termasuk Adopter) kirim kepada AdopsiKu melalui saluran mana pun — antara lain WhatsApp, surel, atau formulir — untuk promosi adopsi, dokumentasi keberhasilan adopsi (mis. testimoni, foto/video "kabar terbaru"), dan edukasi. Persetujuan dapat ditarik kapan saja melalui official.adopsiku@gmail.com; penarikan berlaku ke depan dan tidak menghapus konten yang telah tersebar di luar kendali AdopsiKu (sejalan dengan Pasal 12.3).

Pasal 13 Perubahan Syarat

  • 13.1AdopsiKu berhak mengubah Syarat ini sewaktu-waktu atas pertimbangannya sendiri. Versi dan tanggal efektif terkini ditampilkan pada bagian atas dokumen ini.
  • 13.2Perubahan berlaku efektif segera setelah versi baru diposting pada Platform. AdopsiKu tidak berkewajiban memberikan pemberitahuan individual (email atau lainnya) kepada Pengguna sebelum perubahan berlaku. Pengguna bertanggung jawab untuk memeriksa Syarat ini secara berkala.
  • 13.3Penggunaan Platform setelah tanggal efektif dianggap sebagai persetujuan atas perubahan. Pengguna yang tidak setuju dapat menghentikan penggunaan Platform dan/atau menghapus akunnya.

Pasal 14 Hukum yang Berlaku & Ketentuan Penutup

  • 14.1Hukum yang berlaku: Republik Indonesia. Domisili hukum tetap: Pengadilan Negeri Denpasar.
  • 14.2Keterpisahan (severability): apabila satu atau lebih ketentuan dalam Syarat ini dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan, ketentuan lainnya tetap berlaku penuh.
  • 14.3Bahasa resmi: versi Bahasa Indonesia merupakan teks otentik. Terjemahan Bahasa Inggris dan Bahasa Rusia disediakan untuk kenyamanan saja; dalam hal perbedaan tafsir, versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
  • 14.4Tidak ada hubungan kerja / kemitraan: tidak ada ketentuan dalam Syarat ini yang dapat ditafsirkan menciptakan hubungan keagenan, kemitraan, joint venture, atau hubungan kerja antara AdopsiKu dengan Pengguna manapun.